Lenteranusantara.co.id, Ambon – Janji tindak lanjut Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Maluku terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) yang diduga dilakukan anggota DPRD Maluku Barat Daya (MBD), Korneles Tuamain, hingga kini belum menunjukkan kejelasan.
Padahal, persoalan tersebut telah diproses secara internal Partai NasDem sejak Juni 2026.
Melalui surat DPW NasDem Maluku Nomor 039/DPW-NasDem Maluku/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026, Ketua DPW Abdullah Vanath dan Sekretaris Andarias Rentanubun menginstruksikan DPD NasDem MBD melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.
Menindaklanjuti instruksi itu, DPD NasDem MBD membentuk Tim Investigasi. Tim kemudian mengumpulkan data, melakukan klarifikasi dan menyusun laporan hasil investigasi.
Pada 2 Juli 2026, laporan hasil investigasi tersebut secara resmi diserahkan kepada DPW NasDem Maluku di Ambon dan diterima langsung Ketua DPW Abdullah Vanath.
Sehari kemudian, 3 Juli 2026, DPD NasDem MBD bersama Tim Investigasi juga bertemu dengan MPH Sinode GPM. Dalam pertemuan itu, hasil investigasi disampaikan dan diserahkan sebagai bentuk keterbukaan serta keseriusan Partai NasDem dalam merespons persoalan tersebut.
Ketua DPD NasDem MBD, Winnetou Akse, bahkan sebelumnya telah menyatakan bahwa persoalan tersebut akan diproses secara internal dan sanksi tegas dapat diberikan kepada Korneles Tuamain apabila terbukti melanggar ketentuan partai.
Namun, hingga September 2026, hampir tiga bulan setelah laporan investigasi diserahkan, belum terlihat adanya tindak lanjut atau keputusan terbuka dari DPW NasDem Maluku.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: ke mana hasil investigasi yang telah diserahkan DPD NasDem MBD?
Apakah laporan tersebut masih dipelajari, dihentikan, atau justru dibiarkan tanpa keputusan?
Persoalan ini menjadi semakin serius karena sejak awal Partai NasDem menyatakan akan menyelesaikannya melalui mekanisme internal. Bahkan, kepada pihak Sinode GPM telah disampaikan bahwa proses tersebut sedang berjalan.
Jika sampai berbulan-bulan tidak ada keputusan maupun penjelasan, maka publik berhak mempertanyakan komitmen DPW NasDem Maluku terhadap proses yang telah mereka sendiri instruksikan.
Bagi Sinode GPM dan publik MBD, persoalannya bukan lagi sekadar dugaan pernyataan Korneles Tuamain, tetapi juga kepastian apakah mekanisme internal Partai NasDem benar-benar berjalan atau hanya berhenti pada laporan dan janji tindak lanjut.
Sebagaimana diatur dalam ART Partai NasDem Pasal 45, sanksi organisasi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian dari keanggotaan atau pimpinan partai, hingga pemberhentian sebagai anggota DPR RI/Daerah.
Kini, bola sepenuhnya berada di tangan DPW NasDem Maluku. Laporan sudah diserahkan. Investigasi sudah dilakukan. Sinode GPM sudah ditemui. Lalu, kapan DPW NasDem Maluku mengambil keputusan?. (LN-01)















