lenteranusantara.co.id, Ambon – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap NYT alias Nengsi (25), warga Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, berbuntut laporan polisi. Korban melalui kuasa hukumnya meminta aparat penegak hukum memproses empat orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut, termasuk seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIT, di depan gerai Alfamidi, Jalan Diponegoro, kawasan Urimessing, Kecamatan Sirimau, Ambon.
Empat orang yang disebut dalam laporan tersebut masing-masing berinisial ES alias Engge, ST alias Vando, AH alias Astrid, dan ET alias Elvin. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, salah satu terlapor berinisial ES merupakan guru ASN yang bertugas di SMA Negeri 8 Ambon, Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan.
Sempat menandatangani kesepakatan damai setelah kejadian, Nengsi kemudian memutuskan mencabut kesepakatan tersebut dan melanjutkan proses hukum.
Keputusan itu disampaikannya saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sirimau pada Jumat (9/10/2026) malam, didampingi kuasa hukumnya, Rony Samloy, S.H., dan Rahmawaty, S.H., dari Kantor Advokat dan Praktisi Hukum RZS dan Rekan.
“Setelah pulang dari kantor polisi lalu pikir ulang kejadian kemarin di depan gerai Alfamidi di Urimessing, beta rasa seng (tidak) adil par (untuk) beta, Pak Polisi. Beta su pung tekad mau lanjut perkara yang dong pukul borong (keroyok) beta nih. Apa pun beta siap hadapi. Beta pung keluarga juga suruh beta lanjut perkara,” ungkap Nengsi.
Kuasa Hukum Desak Polisi Bertindak
Kuasa hukum korban, Rony Samloy, mendesak penyidik Polsek Sirimau menangani laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Samloy, tindakan yang dilaporkan korban tidak seharusnya diselesaikan melalui aksi main hakim sendiri. Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang pria dewasa dalam kekerasan terhadap korban perempuan.
“Apa yang mereka lakukan itu tindakan main hakim sendiri. Yang paling aneh, salah satu pelaku adalah pria dewasa, sementara korban, in casu klien kami, seorang perempuan. Kok laki-laki pukul perempuan? Kedudukan hukum dia dalam kasus awal apa? Intinya, hal ini merupakan tindakan melawan hukum yang tidak bisa ditoleransi begitu saja. Mereka semua harus diproses agar ada efek jera di kemudian hari,” tegasnya.
Samloy menyebut pihaknya merujuk pada ketentuan Pasal 262 dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam mendorong penanganan perkara tersebut. Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana terhadap para terlapor menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Penyebar Video Turut Dilaporkan
Selain laporan dugaan pengeroyokan, persoalan ini juga merembet ke penyebaran video kejadian di media sosial.
Menurut Samloy, sehari sebelum kembali mendatangi Polsek Sirimau, korban telah melaporkan sejumlah pihak ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Mereka diduga merekam, mengunggah, serta memberikan komentar yang dinilai mencemarkan nama baik korban pada unggahan video insiden tersebut.
Samloy mengatakan penyebaran video itu membuat kliennya mengalami tekanan psikologis dan merasa malu karena kejadian tersebut menjadi viral.
“Akibat penyebaran video pengeroyokan menyebabkan klien kami tertekan secara psikologis dan merasa malu karena sudah viral. Karena itu, klien kami telah melaporkan kasus ini ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diproses hukum selanjutnya,” ungkapnya.
Ia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui tulisan atau gambar sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) KUHP. Namun, penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap konten, konteks, dan bukti yang tersedia.
Samloy berharap Polsek Sirimau dan Ditreskrimsus Polda Maluku menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan masing-masing.
Hingga berita ini disusun, uraian mengenai dugaan pengeroyokan dan pencemaran nama baik tersebut bersumber dari keterangan korban dan kuasa hukumnya. Proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan fakta serta pertanggungjawaban masing-masing pihak. (LN-04)










