LenteraNusantara.Co.Id, SBB– Warga di Piru dan sekitarnya diminta berhati-hati dan bijak sebelum membeli tanah di Dusun Urik, Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Saat ini ada oknum-oknum tertentu yang datang menipu masyarakat seraya mengklaim Dusun Urik kepunyaan mereka lantas melakukan transaksi jual-beli secara tidak sah dan melawan hak orang lain. Padahal, senyatanya Dusun Urik seluas lebih kurang 1000 hektare (Ha) telah sah menjadi milik Josfince Pirsouw dan ahli warisnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 23 /Pdt.G/2018/PN.Msh juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 54/PDT/2019/PT Amb yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak).
Ironisnya, dalam rangka pendataan dan penataan aset negara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik dengan tidak membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemerintah negeri hingga masyarakat pemilik tanah in casu Dusun Urik.
Pemkab SBB dituding bermuka dua, yakni di satu sisi pemerintah daerah setempat berdalih menghargai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum, akan tetapi di sisi lain pemerintah daerah setempat juga membangun hubungan simbiosis mutualisme dengan Dinas Pertanian Provinsi Maluku dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku untuk meregister aset negara di atas sebagian lahan dari Dusun Urik milik Josfince Pirsouw tanpa melibatkan pemerintah Negeri Piru dan pemilik tanah.
Distan Provinsi Maluku berkelit mereka punya surat penjualan tanah Tahun 1954 dari almarhum Gerson Pirsouw, Sedangkan Anaknya Mesack Pirsouw adalah mantan pegawai Jawatan Pertanian Masohi. Anehnya, surat penjualan yang dikantongi Distan Provinsi Maluku tidak Ada batas-batas Tanah yang akurat dan jelas. Distan Provinsi Maluku hanya berpatokan batas dengan pohon ilalang (kusu-kusu).
Lebih anehnya lagi di lahan seluas lebih kurang 8 Ha berdiri gedung kantor Kejaksaan Negeri Piru, Kantor Statistik Kabupaten Seram Bagian Barat, Markas Komando Satuan Brigade Mobil Seram Bagian Barat dan sebagian lahan milik Toko Fajar Piru yang keseluruhannya telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Milik dan hak pakai. Dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Masohi medio 2018 silam, Alberth Pirsouw adalah penggugat intervensi III yang ditolak, sedangkan dua penggugat intervensi lain, yaitu Niklas Pirsouw selaku penggugat intervensi I dan Rudi Tanifan selaku penggugat intervensi II dalam perkara a quo diterima majelis hakim sebagai Pihak.
Dengan begitu, Surat Penjualan Tahun 1954 yang diklaim Distan Provinsi Maluku belum pernah diuji kekuatan mengikatnya di pengadilan dan diduga banyak mengandung rekayasa materinya. Jika pejabat Distan Provinsi Maluku Dr. Ilham Tauda, S.P.,M.Si masih bersikeras akan alas hak surat penjualan 1954, maka yang patut dipertanyakan “Mengapa dalam beberapa perkara di atas Dusun Urik, Distan Provinsi Maluku tidak melibatkan diri sebagai penggugat intervensi?. Selanjutnya, mengapa sampai Distan Provinsi Maluku tidak berani menggugat pihak-pihak yang telah membangun gedung representatif di atas lahan yang diklaim Distan Provinsi Maluku?. Dengan sendirinya klaim Distan Provinsi Maluku di atas tanah Dusun Urik milik Josfince Pirsouw adalah pembohongan, penipuan dan pemutarbalikan fakta yuridis. Pemkab Seram Bagian Barat layak disebut sebagai aparatur sontoloyo,” tuding tokoh pemuda Seram Bagian Barat Mario Kakisina kepada media ini via ponsel, Rabu (30/10/2024).
Menurut Kakisina apa yang diklaim Distan Provinsi Maluku merupakan perbuatan melawan hukum atau penyerobotan tanah milik orang. “Penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah. Pemerintah melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan tanah,” jabar mahasiswa pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
“Tanah secara yuridis diatur dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara. Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa mengambil sebagaian lahan orang lain, menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Abdul Jais Ely belum dapat dikonfirmasi mengenai hal ini karena nomor ponselnya tak aktif. (LN-04)