Ahli Waris Bangsamoeda Rehalat Kecewa Tak Dibayar Lahan Hunimua Selama 46 Tahun, Ancam “Sasi” Lokasi Wisata

banner 468x60

Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku dinilai curang, tidak adil, dan tak profesional dalam membayar ganti rugi atau ganti untung di balik pemanfaatan lahan yang dikenal dengan Hunimua atau Dati Hunimoea selama hampir lima dekade terakhir.

Di daftar bilangan Dati berdasarkan Register Dati 1814 Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Dati Hunimua (ditulis “Hoenimoea”)  merupakan bilangan dusun dati yang pernah dikepalai moyang atau orangtua  Thalib Lessy dan Bangsamoeda Rehalat.

Oleh karena itu, dalam poin kesatu Amar putusan Pengadilan Negeri Ambon dalam Perkara Nomor: 222/Pdt.G/2017/PN.Amb antara Abdus Samad in casu Penggugat melawan PT.ASDP, Pama Djamali, Saleh Lessy, Muhammad Lessy,  Daud Hahuan dan Kepala Kantor Pertanahan Maluku Tengah selaku para Tergugat dinyatakan secara deklaratoir “Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian”. Bahwa senyatanya “ojek sengketa” seluas lebih kurang 46.560 meter persegi atau 46 hektare lebih berada di sebelah Timur Dati Honimoea lokasi di mana terletak Pelabuhan Kapal Feri penyeberangan Liang, Pulau Ambon menuju Waipirit, Kairatu, Pulau Seram, Maluku.

Di bagian Timur Dati Hoenimoe sendiri tak ada bukti satupun tetanaman umur panjang yang ditanami moyang Thalib Lessy maupun para ahli warisnya. Dalam perkara itu penunjukkan batas-batas dilakukan berdasarkan perkiraan-perkiraan saja. Sedangkan di bagian Barat Dati Honimoea lokasi di mana berdiri dan dijadikan lokasi wisata pantai Hunimua oleh Dinas Pariwisata Maluku sejak 1979 hingga saat ini sesuai fakta yang ada sejak ratusan tahun telah ditanami tanaman kelapa lokal dan kelapa Bali mulai berjumlah 2.500 pohon sesuai surat Kepala Dati Bangsamoeda Rehalat Tahun 1905 hingga tersisa 30an pohon saat ini.

Anehnya, sekalipun gugatan Abdus Samad hanya dikabulkan sebagian berdasarkan putusan Perkara Nomor: 222/Pdt.G/2027/PN.Amb a quo, namun Pemprov Maluku rela menganggarkan lebih kurang Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah) untuk membayar ganti rugi ke pihak ahli waris Thalib Lessy di mana untuk tahap pertama (termin 1) telah dicairkan Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah) ke pihak ahli waris Thalib Lessy, namun untuk rencana pembayaran termin 2 datang surat keberatan dari dua ahli waris Bangsamoeda Rehalat, yakni Fahmi Rehalat dan Usman Rehalat.     Keberatan kedua ahli waris Bangsamoeda Rehalat logis karena mereka tidak masuk pihak dalam perkara Nomor : 222/2017 tersebut, dan Bangsamoeda Rehalat adalah kepala Dati atas 6 (enam) potong Dati termasuk Dati Hoenimoea berdasarkan Register Dati 1814.

Keberatan Fahmi dan Usman Rehalat itu tak hanya soal perlu dikaji ulang pembayaran ganti rugi atas tetanaman kelapa sejumlah 30 pohon lebih namun juga mengenai pemanfaatan lahan oleh Dinas Pariwisata Maluku selama lebih kurang 46 tahun tanpa proses ganti rugi dan ganti untung yang adil dan profesional kepada ahli waris Bangsamoeda Rehalat.

Melalui kantor kuasa hukumnya RZS keberatan kedua ahli waris Bangsamoeda Rehalat disampaikan melalui somasi (teguran tertulis) ke Dinas Pariwisata Maluku dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku.

Melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sekretariat Daerah (Setda) Maluku Dominggus Nicodemus atau Boy Kaya dilakukan mediasi di Ruang Rapat Biro Pemerintahan dan Otda Setda Maluku pada Jumat, 13 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIT.

Setelah pertemuan itu, pada 26 Juni 2025, Kuasa Hukum Fahmi Rehalat dan Usman Rehalat lantas menyurati Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, S.H.,LL.M yang memohon perlunya pembagian ganti rugi termin kedua ke ahli waris Bangsamoeda Rehalat dan perlunya perubahan nilai ganti rugi tetanaman kelapa ke Pemprov Maluku atas pemanfaatan lokasi wisata Hunimua.

Ironisnya, di kala surat permohonan kuasa hukum Fahmi dan Usman Rehalat itu belum jua dibalas Gubernur Lewerissa, datang diam-diam oknum pegawai Biro Pemerintahan dan Otda Setda Maluku ke rumah Usman Rehalat dan Fahmi Rehalat untuk menandatangani berita acara yang hanya berisi keberatan soal ganti rugi atas 30 pohon kelapa. Tindak-tanduk abu-abu oknum pegawai Biro Pemerintahan dan Otda Setda Maluku yang memaksa kedua ahli waris Bangsamoeda Rehalat menandatangani berita acara memberi sinyalemen buruk kalau ada permainan kotor di balik pencairan anggaran termin 1 lahan Dati Hoenimoe ke ahli waris Thalib Lessy.                                              “Ini bukan soal uang. Uang itu barang cari-cari. Uang Rp 4 Miliar dikasih hari ini mungkin dalam tujuh hari bisa habis. Yang kita mau pemerintah harus jujur mengakui status kepemilikan kami atas lahan wisata Hunimua. Itu saja,” kata Ismail Rehalat, salah satu putra Usman Rehalat kepada pers di Ambon, Senin (4/8/2025).

Ismail mencurigai Pemprov Maluku telah keliru membayar seluruh ganti rugi ke ahli waris Thalib Lessy.

“Kami curigai kalau Pemprov Maluku mungkin saja telah salah bayar, sebab sebagian besar warga Negeri Liang tahu kalau lokasi wisata Hunimua adalah milik kami ahli waris Bangsamoeda Rehalat berdasarkan Register Dati Negeri Liang tahun 1814. Dan di lokasi Dati Hunimua hanya kami yang punya bukti tetanaman umur panjang yang telah berusia ratusan tahun sedangkan ahli waris Thalib Lessy tak punya bukti tetanaman apapun di Dati Hunimua. Pelabuhan kapal feri itu dibangun tahun berapa.Jangan pakai bukti sepihak dari kepala Dinas Pariwisata Maluku saat ini. Nanti tersesat,” tegasnya.

ANCAM PALANG LOKASI WISATA

Sementara itu, Iwan Rehalat, salah satu turunan lurus Bangsamoeda Rehalat menegaskan jika Pemprov Maluku tetap tidak merespons surat permohonan mereka untuk memperoleh bagian di termin kedua pembayaran lahan Dati Honimoea, maka mereka akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Alternatif terakhir kami akan palang dan tutup lokasi wisata Hunimua selama belum ada ganti rugi ke ahli waris Bangsamoeda Rehalat,” ancam Iwan.(LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru