Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Ahli waris Josfince Pirsouw menganggap hibah tanah Pemerintah Provinsi Maluku seluas 2 Hektare ke Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai tindakan “ngawur” (“sabarang dapa”/”takaruang dapa”), sembrono, melanggar hukum dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
Sebab, tanah yang akan dihibahkan itu termasuk dalam 1.000 hektare lahan Dusun Urik/Teha milik Josfince Pirsouw berdasarkan Putusan Hila 1872, Putusan Hatusua 1895 dan Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor:23/Pdt.G/2018/PN.Msh juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 54/PDT/2019/PT.Amb yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdezaak). “Hibah Pemprov Maluku ke Pemkab SBB adalah arogansi kekuasaan, sewenang-wenang, ngawur serta melanggar hukum serta melanggar AAUPB,” tegas Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince Pirsouw, Rony Samloy, S.H., kepada lenteranusantara.Co.Id di Ambon, Minggu (5/4/2026).
Samloy meminta Gubernur Hendrik Lewerissa lebih bijak dalam melihat persoalan ini, sebab masalah ini pernah digiring ke Komisi I DPRD Provinsi Maluku melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada awal tahun 2025, namun tak ada titik temu karena pihak legislatif tidak mendudukan klien kami sebagai pemilik lahan Urik yang sah serta Dinas Pertanian Maluku, Pemkab SBB dan para pemangku kepentingan terkait lainnya.
“Dari itu kami melihat Komisi I DPRD Maluku tidak lagi memposisikan dirinya sebagai wakil rakyat tapi sebagai corong penguasa dan kekuasaan,” paparnya.
Samloy mengaku heran Pemprov Maluku tidak memiliki konseptor hukum andal untuk membedah persoalan ini secara profesional dari perspektif hukum dan bukan secara arogan menggiring persoalan hukum ini ke ranah kekuasaan dan politik.
“Mana mungkin orang menghibahkan tanah milik orang lain atau tanah yang bukan miliknya hanya berdasarkan surat palsu yang belum pernah diuji di pengadilan. Dari sisi hukum ini tindakan ngawur,” tegasnya.
Ahli Waris Pemilik Lahan Bakal Bikin Perlawanan
Samloy menyatakan kliennya siap melakukan perlawanan di objek yang akan dihibahkan jika Pemprov Maluku tetap bersikeras turun lokasi melakukan pengukuran. “Pastinya klien kami siap bikin perlawanan, karena pengukuran lahan yang akan dihibahkan nanti hanya berdasarkan surat hibah yang belum pernah diukur dan tidak punya batas-batas maupun sertifikat. Pemprov kok tidak paham hukum,” sindirnya.
Kantor Pertanahan Diingatkan Tak Terbitkan Sertifikat.
Samloy mengingatkan pejabat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku maupun Kantor Pertanahan Nasional Seram Bagian Barat tidak gegabah menerbitkan sertifikat di objek yang diklaim sepihak dan cacat hukum oleh Dinas Pertanian Provinsi Maluku karena lahan dimasuk termasuk bagian tak terpisahkan dari Dusun Urik milik kliennya berdasarkan sejumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami ingatkan Kanwil BPN Maluku dan Kantor Pertanahan Nasional tidak gegabah menerbitkan Sertifikat di lahan hibah milik klien kami sebab itu masuk kategori kejahatan atau tindak pidana,” ingatnya.
Ahli Waris Josfince Pirsouw Ajukan Komplain.
Terkait rencana Tim Pemprov Maluku yang akan meninjau lokasi tanah yang diklaim milik Dinas Pertanian Provinsi Maluku berdasarkan surat Hibah tahun 1954 diduga kuat palsu itu, pihak ahli waris Josfince Pirsouw menegaskan akan melakukan perlawanan.
“Kami dari pemilik sah lahan Dusun Urik/Teha akan bikin perlawanan dan mencegah Tim Pemprov Maluku untuk tinjau dan ukur lahan tersebut,” tegas Roliens Pirsouw, salah satu ahli waris Josfince Pirsouw kepada media siber ini via ponsel, Minggu (5/4).
“Bagemana mungkin Pemprov mau hibahkan tanah yang bukan miliknya ke Pemkab SBB. Anehnya, batas-batas tanah tidak pernah diketahui. Surat tidak jelas. “Di dalam objek 8 hektare yang diklaim Pemprov Maluku itu sudah berdiri kantor-kantor pemerintah, seperti markas Brimob, kantor statistik dan beberapa kantor yang sudah punya sertifikat hak pakai yang alas haknya dibuat oleh mantan Raja Piru (Michael Kukupessy) dan bukan dari Dinas Pertanian Provinsi Maluku. Yang lebih heran lagi, tanah 8 hektare itu sudah dibuat nomor koding aset Pemprov Maluku, sedangkan tanah tersebut belum pernah diukur dan belum punya sertifikat. Apa dasar hukum Bagian Aset Provinsi Maluku bisa memberikan nomor koding aset? Ini tindak pidana dan praktik mafia tanah. Apalagi, di dalam tanah 8 hektare tersebut juga ada sebagian tanah milik warga yang alas haknya dibeli dari kakek kami pada tahun 1988. Bagi kami ini merupakan kejahatan terstruktur dan sistematik yang dibuat oleh pejabat-pejabat pemprov Maluku dan untuk kasus ini kami sudah membuat laporan polisi sejak tahun lalu,” tutup Rolens. (LN-04)













