LenteraNusantara.Co.Id, Ambon – Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan upaya Peninjauan Kembali PT. Manusela Prima Mining (MPM) dengan Direktur Utamanya Farida Ode Gawu yang bersengketa dengan PT. Bina Sewangi Raya (BSR). Putusan MA dengan Nomor 326 PK/PDT/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang memenangkan PT. MPM dengan Direktur Utamanya Farida Ode Gawu sebagai Pemilik Tambang Nikel seluas 4.389 Hektare yang berlokasi di Dusun Taman Jaya dan Gunung Tinggi, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku yang mana amar putusanya berbunyi :
Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali : 1. Farida Ode Gawu, 2. Raflex Nugraha Puttileihalat, 3. Ayu Ditha Greslya Puttileihalat tersebut;
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 239 K /PDT/2023, Tanggal 22 Februari 2023 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 324/PDT / 2022/ PT.DKI Jkt Tanggal 28 Juni 2022 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.79 / Pdt.G / 2021/PN.JKT.SEL, Tanggal 4 Oktober 2021
MENGADILI KEMBALI
Menyatakan Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam peninjauan kembali sejumlah Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung tersebut diatas, maka Pemegang Saham dan Komposisi Kepengurusan yang sah PT. MPM adalah 1. Farida Ode Gawu, 2. Raflex Nugraha Puttileihalat, 3. Ayu Ditha Puttileihalat, di mana Komposisi Kepengurusan dan Pemegang Saham PT. MPM tersebut dikuatkan dengan Keputusan terakhir dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Tanggal 25 Oktober 2024 Nomor AHU-0068573.AHU.01.02 Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Manusela Prima Mining.
Korneles Latuny,S.H.,M.H. selaku salah satu kuasa hukum dari PT MPM yang Direktur Utamanya adalah Farida Ode Gawu menyatakan awal permasalahan yang terjadi antara PT. BSR dengan PT MPM dengan Direktur Utama Farida Ode Gawu, di mana PT. BSR mempersoalkan komposisi kepengurusan dan Pemegang Saham PT. MPM berdasarkan Akta Notaris Nomor. 1 Tanggal 1 Oktober 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Mia R. Setianingsih, SH. Mkn Tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Manusela Prima Mining yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui surat keputusan nomor AHU-0068368.AH.01.02 tahun 2020 tanggal 5 Oktober 2020 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan melalui Surat Nomor. AHU.01.03.0394311 tertanggal 5 Oktober 2020, kemudian PT. BSR telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan dan oleh PN Jakarta Selatan mengeluarkan Putusan Nomor 79/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel yang mengabulkan gugatan PT. .BSR yang selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan Putusannya Nomor 324/PDT/2022/PT. DKI tanggal 28 Juni 2022 yang pada tingkat Kasasi dikuatkan lagi dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 239/K/Pdt/2023 tanggal 22 Ferbuari 2023, selanjutnya pada Tingkat Peninjauan Kembali Putusan PN Jakarta Selatan sampai dengan Putusan MA pada tingkat Kasasi tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI dalam tingkat PK dengan Putusan Nomor 326 PK/PDT/2024 tanggal 25 Juni 2024, sehingga telah memberikan legalitas hukum kepada Farida Ode Gawu sebagai Direktur Utama PT MPM yang sah dan telah memiliki lahan Tambang Nikel seluas 4.389 Ha (empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan hektare) sesuai Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 545-236.a Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. MPM, Tanggal 5 Oktober 2009. Latuny menjelaskan bahwa adanya upaya PT. BSR dan Afiliasinya untuk mengambil alih PT. MPM adalah perbuatan yang tidak sah. Hal ini dibuktikan dengan adanya pertemuan-pertemuan yang dilakukan kementerian ESDM di Ambon (Maluku) dan juga di Jakarta berkaitan dengan perusahan-perusahan yang bergerak pada bidang Pertembangan dan Mineral di Indonesia, di mana dalam Pertemuan-pertemuan tersebut para Pengurus PT. BSR yang bertindak mewakili PT. MPM selalu ditolak dan keluar dalam pertemuan-pertemuan tersebut. Sehingga hal secara langsung dapat menunjukan kalau PT. BSR bukan sebagai pemilik lahan pertembangan Nikel pada lokasi Kobar dan Gunung Tinggi, akan tetapi milik PT MPM yang Direktur Utamanya Farida Ode Gawu.
Latuny menyatakan terhadap lahan pertembangan Nikel pada lokasi Kobar di dusun Taman Jaya dan Gunung Tinggi Desa Piru yang di klaim oleh PT. BSR sebagai miliknya dan juga diklaim oleh pihak lain atas nama Masyarakat Hukum adat Piru bahwa lahan Tambang Nikel tersebut adalah milik mereka adalah pernyataan yag menyesatkan serta merupakan pembohongan kepada publik, karena sesuai fakta lahan tambang Nikel pada lokasi Kobar dan Gunung Tinggi adalah milik dari PT. MPM sesuai Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 545-236.a Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Manusela Prima Mining, Tanggal 5 Oktober 2009 yang dikuatkan dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 326 PK/PDT/2024 tanggal 25 Juni 2024 dan Akte Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. MPM Nomor 02 tahun 2024 tanggal 25 Oktober 2024 serta dikuatkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0068573.AHU.01.02 Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Manusela Prima Mining.
“Terhadap peryataan-pernyataan yang disampaikan oleh sebagian pihak kalau lahan Tambang Nikel pada lokasi Kobar di dusun Taman Jaya dan di Gunung Tinggi Desa Piru adalah milik mereka adalah tidak benar dan merupakan penyebaran berita bohong, karena PT MPM yang Direktur Utamanya Farida Ode Gawu telah mendapat Surat Pelepasan Hak Nomor 181.1/267/2007 tanggal 20 Agustus 2007 dari Pemerintah Desa Piru sebagai pemilik awal dan lahan Tambang Nikel pada lokasi Kobar Dusun Taman Jaya sesuai Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 545-236.a Tahun 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Manusela Prima Mining, Tanggal 5 Oktober 2009 dimiliki oleh PT Manusela Prima Mining,” kata Latuny.
“Kemudian ada gugatan yang diajukan oleh beberapa warga masyarakat yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Masyarakat Adat Piru ke Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu dalam perkara perdata No. 16/Pdt.G/2024/PN.Drh yang pihak-pihak awalnya yaitu Pemerinta Desa Piru, PT. MPM (Direkturnya Jaquelin Sahetapy), dan PT. BSR berkaitan dengan lahan Tambang Nikel yang Objek sengketanya berada di lokasi Kobar Dusun Taman Jaya Desa Piru adalah tidak benar, karena Lokasi tersebut merupakan Lahan Tambang Nikel milik PT Manusela Prima Maining yang Direktur Utamanya adalah Farida Ode Gawu,” papar Latuny.
“Terhadap gugatan tersebut PT. MPM dengan Direktur Utamanya Farida Ode Gawu telah mengajukan Gugatan Intervensi dengan melampirkan bukti Putusan PK Nomor 326 PK/PDT/2024 tanggal 25 Juni 2024, Akta Notaris No. 1 Tanggal 1 Oktober 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Mia R. Setianingsih, SH. Mkn Tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. MPM dan surat keputusan Nomor AHU-0068368.AH.01.02 tahun 2020 tanggal 5 Oktober 2020 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan melalui Surat No. AHU.01.03.0394311 tertanggal 5 oktober 2020 kepada Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu casu quo Majelis Hakim yang memerikasa dan mengadili perkara No.16/Pdt.G/2024/PN.Drh, dimana Gugatan Intervensi dari Farida Ode Gawu selaku Direktur Utama PT. MPM telah diterma oleh Majelis Hakim dan saat ini perkara sementara diperiksa oleh Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu di Piru,” lanjut Latuny.
Latuny menambahkan masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat saat ini lebih fokus pada proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlangsung pada 27 November 2024 nanti, bukan fokus pada isu-isu dan opini opini yang berada di media online dan postingan-postingan pada FB yang tidak mendasar, di mana dalam berita-berita pada dunia maya tersebut adalah tidak benar, karena faktanya Farida Ode Gawu adalah Direktur Utama PT. MPM dan pemilik lahan pertembangan Nikel pada lokasi Kobar Dusun Taman Jaya Desa Piru, bukan seperti yang disampaikan pada dunia maya bahwa Farida Ode Gawu bukan pemilik lahan pertambangan Nikel pada lokasi Kobar Dusun Taman Jaya Desa Piru, berita-berita pada media online dan postingan-postingan pada FB tersebut terindikasi dibuat oleh pihak tertentu untuk menjatuhkan Elektoral Calon Bupati dan Wakil Bupati yang berbicara tentang tambang di SBB,” tutup Latuny. (LN-04)