Dimutasi, ASP Dinilai Gagal Pimpin Kejati Maluku

banner 468x60

Lenteranusantara.Co.Id, Ambon – Pemilik akun tiktok “Sasimi Tuna” menulis pergantian Agoes Sunantyo Prasetyo (ASP) dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan momentum yang sudah sangat dinanti-nantikan sejak lama mengingat mantan Wakil Kajati Maluku dinilai tak punya prestasi memuaskan bahkan punya raport minus dalam pemberantasan korupsi atau kasus “pancuri kepeng negara” selama lebih kurang tiga tahun terakhir ini.

“Tidak punya prestasi berantas korupsi,” tulis Sasimi Tuna menanggapi kegagalan ASP dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi di Maluku, Selasa (14/10/2025).

Respons positif masyarakat Maluku terhadap mutasi ASP menuju Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai Direktur C Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Umum juga mengalir dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan para pegiat anti korupsi di Maluku.

“Penggantian Kajati Maluku Agoes Sunantyo Prasetyo (ASP) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin memang sudah lama dinanti-nantikan. Masyarakat Maluku sudah lama tidak lagi respek dengan kinerja dari ASP ini karena (ASP) dinilai tidak mampu untuk menuntaskan kasus-kasus (korupsi) besar yang sudah bertahun-tahun mengambang tidak menentu di meja kerja Kajati Maluku,” ungkap Koordinator Wilayah LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Jan Sariwating, Rabu (15/10).

Menurut Sariwating pihaknya pernah melaporkan ASP ke Jaksa Agung ST Burhanuddin karena dianggap kurang ‘getol’ dan tidak transparan dalam proses pemberantasan kasus-kasus korupsi jumbo atau kasus-kasus “pancuri kepeng negara” dengan nilai kerugian negara di atas Rp 10 Miliar.

“Kami dari LSM LIRA Maluku pernah melaporkan ASP ke Jaksa Agung di bulan November 2024 yang lalu, dan (kami) minta supaya Jaksa Agung segera mencopot yang bersangkutan (ASP) dari jabatannya. Kalaupun saat ini ASP baru dicopot, kami sangat bergembira dan berterima kasih kepada Jaksa Agung,” terang Sariwating.

Sariwating berharap Rudy Irmawan yang ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanuddin menggantikan ASP di Kejati Maluku dapat bekerja profesional, berani dan transparan dalam mengungkap dan membawa para “perampok kepeng negara” atau para koruptor kelas kakap ke jeruji besi.

“Semoga penggantinya ASP (Rudy Irmawan) dapat bekerja secara profesional dan yang paling penting kasus-kasus (korupsi) lama yang saat ini masih menggantung di Kejati Maluku supaya segera diproses sehingga ada kepastian hukum,” tutup Sariwating.

Di bagian lain pegiat antikorupsi Maluku Herman Siamiloy menyebutkan pergantian ASP dari jabatannya sebagai Kajati Maluku sesungguhnya merupakan momentum tepat dan terbaik menyusul kegagalan ASP dalam menuntaskan laporan masyarakat terhadap sejumlah kasus-kasus “pancuri kepeng negara” dalam jumlah besar alias kasus-kasus korupsi jumbo yang selama lebih kurang tiga tahun “karam” di Kejati Maluku.

“Intinya Kajati Maluku yang baru Rudy Irmawan diminta segera tuntaskan sekitar tujuh kasus dugaan korupsi yang ditinggalkan oleh mantan Kajati Maluku. Jujur saja, orang Maluku merasa muak dengan kinerja Aparat Penegak Hukum khususnya Kejati Maluku karena semua kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani selama ini hasilnya Nol Besar,” ringkas Siamiloy. (LN-04)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru